Pengumuman
Tambahkan_judul_(1).png

Cuti Bersama Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan menyusuli Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/8320/38 tanggal 27 Desember 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

3. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 menetapkan bahwa cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2024 yaitu :

    a. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575

    b. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi tahun Baru Saka 1946

    c. tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    d. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih

    e. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

    f. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

    g. tanggal 26 Desember 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

4. Cuti bersama dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

5. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada saat pelaksanaan cuti bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

6. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya melaksanakan tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Tambahan cuti dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

7. Bagi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    a. Pemberian cuti Pegawai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

    b. Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.

    c. Meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, pemantauan dan bertanggung jawab terhadap keamanan aset dan lingkungan kantor selama berlangsungnya cuti bersama serta efektifitas dan efisiensi penggunaan sarana/prasarana perkantoran.

    d. Meningkatkan kedisiplinan pegawai sejalan dengan pemberian cuti bersama, terutama agar memperhatikan kehadiran pegawai pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024.

8. Agar ketentuan ini disosialisasikan ke seluruh pegawai yang ada di lingkungan kerja masing-masing.